Penghapusan NPWP

  1. Formulir penghapusan NPWP (berstempel untuk Wajib Pajak Badan)
  2. KTP dan NPWP Wajib Pajak
  3. **Penghapusan NPWP Badan** : Akta pembubaran
  4. **Penghapusan NPWP Wanita Kawin untuk bergabung dengan suam**i : FC buku nikah atau dokumen sejenis, surat pernyataan dari wanita kawin bahwa tidak membuat perjanjian pemisahan harta atau tidak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami, NPWP Suami dan KTP suami
  5. **Penghapusan NPWP Ganda** : FC NPWP Ganda
  6. **Penghapusan karena meninggal dunia**: Surat Pernyataan Tidak Mempunyai Warisan bermeterai, FC KTP Ahli Waris, NPWP ahli waris, Surat kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang, dan Kartu Keluarga.

  1. Mengisi Formulir secara benar dan lengkap. Formulir dapat diunduh pada link berikut: (https://drive.google.com/file/d/14EwvLvnMv3t_mgTWR7P35vaaDfr3bv39/view)
  2. Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan
  3. Seluruh dokumen dapat diajukan secara langsung melalui loket pelayanan kami atau
  4. Dikirm melalui pos atau jasa pengiriman ekspedisi lainnya ke alamat kami

Setelah diterima oleh petugas layanan, permohonan akan diteliti terlebih dahulu oleh petugas pemeriksa dengan jangka waktu 6-12 bulan.

Tidak dipungut biaya

SURAT KEPUTUSAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK atau

Segala Jenis Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

* Telepon Kring Pajak (021) 1500200 

* Faks ke nomor (021) 5251245 

* Email ke pengaduan@pajak.go.id 

* Situs web pengaduan.pajak.go.id 

* Twitter @kring_pajak 

* Chat Pajak di laman www.pajak.go.id 

* Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store