Surat Keterangan

  1. Memawa surat pengantar RT dan RW, membawa fotocopy KK dan KTP

  1. 1.pemohon menyerahkan dokumen 2.Petugas loket menerima dan memverfikasi dokumen, bila dokumen belim lengkap maka akan dikembalikan, apabila lengkap maka akan diproses 3.Petugas melakukan registrasi dan memberikan nomor surat 4.Pertugas melakukan proses input data dan mencetak surat 5. Kasi pemerintahan memvalidasi berkas dan surat keteerangan, apabila telah selesai maka dibubukan faraf 6. Lurah memvalidasi data dan menandatangani surat keterangan

25 menit setelah berkas berkas persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Melalui kota saran dan survei kepuasan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan"