Penetapan Wajib Pajak Non Efektif

  1. Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif (terdapat stempel dalam hal yang bermohon NPWP Badan)
  2. Surat Pernyataan bermeterai Wajib Pajak Non-Efektif (terdapat stempel dalam hal yang bermohon NPWP Badan)
  3. Dokumen pendukung asli yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif. (Surat Keterangan dari Kelurahan setempat, akta pembubaran, Surat Pensiun dsb)
  4. FC KTP
  5. Format formulir dan surat pernyataan

  1. Mengisi Formulir secara lengkap dan benar Formulir dapat diunduh melalui pranala berikut: (https://drive.google.com/file/d/1S9Wn7T9EpMxPZiXaEANm8aDT1UwYsM68/view)
  2. Menandatangani Formulir dan untuk wajib pajak Badan wajib dibubuhi dengan stempel
  3. Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif

Segala Jenis Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

* Telepon Kring Pajak (021) 1500200 

* Faks ke nomor (021) 5251245 

* Email ke pengaduan@pajak.go.id 

* Situs web pengaduan.pajak.go.id 

* Twitter @kring_pajak 

* Chat Pajak di laman www.pajak.go.id 

* Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store