Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif Badan

  1. Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif (tanda tangan diberi stempel)
  2. Fotocopy seluruh halaman dokumen Pendirian Badan Usaha: Akta Pendirian (Badan DN), SK Penunjukan (BUT dan KPA), SK Kepala Cabang
  3. Fotocopy seluruh NPWP Pengurus (WNI) / FC Paspor sesuai dokumen pendirian/perubahan terakhir
  4. Fotocopy seluruh KTP Pengurus (WNI) / FC Paspor sesuai dokumen pendirian/perubahan terakhir
  5. Dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria Wajib Pajak Non-Efektif (slip gaji/bukti pembayaran pajak/surat keterangan dari kelurahan/bukti pelaporan SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya)

  1. Mengisi formulir dengan benar dan lengkap, dibubuhi tanda tangan direktur dan stempel
  2. Menyiapkan Fotocopy dokumen persyaratan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif

Segala Jenis Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

* Telepon Kring Pajak (021) 1500200 

* Faks ke nomor (021) 5251245 

* Email ke pengaduan@pajak.go.id 

* Situs web pengaduan.pajak.go.id 

* Twitter @kring_pajak 

* Chat Pajak di laman www.pajak.go.id 

* Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store