Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif Orang Pribadi

  1. Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy NPWP
  4. Dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria Wajib Pajak Non-Efektif (slip gaji/bukti pembayaran pajak/surat keterangan dari kelurahan/bukti pelaporan SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya)

  1. Mengisi Formulir secara lengkap dan benar Formulir dapat diunduh melalui pranala berikut: https://drive.google.com/file/d/11bSZhwqujfZuXuMrWCROz7Xpjvh_-8Ph/view?usp=sharing
  2. Menyiapkan persyaratan berupa (FC KTP, NPWP dan bukti pendukung)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif

Segala Jenis Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

* Telepon Kring Pajak (021) 1500200 

* Faks ke nomor (021) 5251245 

* Email ke pengaduan@pajak.go.id 

* Situs web pengaduan.pajak.go.id 

* Twitter @kring_pajak 

* Chat Pajak di laman www.pajak.go.id 

* Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store