Pencetakan NPWP Keluarga

  1. Formulir Cetak Kartu NPWP Keluarga
  2. FC NPWP Orang Tua (dalam hal NPWP untuk anak dibawah 18 tahum dan belum menikah)
  3. FC NPWP Suami (dalam hal NPWP untuk Istri)
  4. FC Kartu Keluarga
  5. FC KTP atau dokumen sejenis

  1. Mengisi Formulir Cetak Kartu NPWP Keluarga dengan lengkap dan benar. Formulir dapat diunduh pada link berikut (https://drive.google.com/file/d/10bxDW1Rs7r7U6Ci3lSbFVntlSKYpXQoA/view)
  2. Menyiapkan FC NPWP Kepala Keluarga (Orang Tua/Suami)
  3. Menyiapkan FC Kartu Keluarga
  4. Menyiapkan FC KTP Anggota Keluarga yang bermohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP Keluarga

Segala Jenis Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

* Telepon Kring Pajak (021) 1500200 

* Faks ke nomor (021) 5251245 

* Email ke pengaduan@pajak.go.id 

* Situs web pengaduan.pajak.go.id 

* Twitter @kring_pajak 

* Chat Pajak di laman www.pajak.go.id 

* Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store