Klaster 4 (Penanggulangan Penyakit Menular) dan Kesehatan Lingkungan

No. SK: 780/PKM-KDS II/SK/08/2024

  1. Kartu Identitas (KTP, KK)
  2. Kartu Peserta JKN/KIS
  3. Kartu Berobat

  1. Petugas pengendalian penyakit menular menerima rujukan internal
  2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan urutan antrian klaster 4
  3. Petugas klaster melakukan anamnesa singkat dan menentukan skrining penyakit
  4. Petugas melakukan investigasi lebih lanjut dan tata laksana terhadap hasil skrining dan masalah kesehatan pasien
  5. Rujukan internal seperti pelayanan laboratorium, tindakan medis dan pelayanan kluster lainnya bila diperlukan
  6. Petugas akan melakukan wawancara atau konseling pada pasien
  7. Petugas memberikan saran tindak lanjut dan menentukan kesepakatan tentang jadwal kunjungan lapangan
  8. Pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir jika pasien umum
  9. Pasien yang telah menyelesaikan seluruh pelayanan, maka dapat menuju pelayanan farmasi (jika ada resep dokter) dan pulang
  10. Bila pasien membutuhkan layanan spesialistik/rujukan lainnya, maka dirujuk ke FKRTL

30 Menit

  1. Peserta JKN sesuai FKTP : Gratis
  2. Peserta JKN di luar FKTP maupun luar wilayah UPTD Puskesmas Kunto Darussalam II dikenakan biaya pelayanan
  3. Pasien Non BPJS/Non JKN-KIS membayar sesuai dengan Peraturan Bupati Rokan Hulu No 9 Tahun 2023 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas

a. Konseling b. Investigasi/Pelacakan Kontak*) c. Penemuan kasus aktif d. Pemantauan minum obat (obat rutin maupun terapi pencegahan) e. Pengambilan dan pengiriman sampel untuk penegakan diagnosis dan pemantauan kemajuan pengobatan

  1. Kotak pengaduan
  2. Meja petugas pengaduan
  3. Email Pengaduan : pkmkunto2@gmail.com
  4. Media Sosial : Instagram : kuntodarusallam_2 FB : Puskesmas Kunto Darussalam II 
  5. Website : https://puskesmas.rokanhulukab.go.id/kuntodarussalamdua
  6. Hotline/Whatsapp : 0812-1801-5817
  7. SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klaster 4 (Penanggulangan Penyakit Menular) dan Kesehatan Lingkungan"