Standar Pelayanan Urusan Perkawinan Kedua dan Selanjutnya (Umum)

No. SK: 76 Tahun 2024

  1. Akta Cerai dari Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri/ Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian/Izin Poligami dari Pengadilan Agama
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  3. Surat Pernyataan Belum Pernah Kawin lagi dari permohon di saksikan 2 orang saksi bermaterai cukup
  4. surat kuasa berserta KTP Asli Penerima Kuasa bermaterai apabila dikuasakan
  5. KTP Asli dan KK Asli Pemohon
  6. Akta Kelahiran Asli Pemohon
  7. KTP Asli2 Orang Saksi
  8. KTP dan KK Asli Kedua Orang Tua Pemohon (apabila masih hidup) / Akta Kematian (Jika Sudah Meninggal)/ Akta Cerai Jika Sudah Bercerai
  9. Sertifikat Layak Kawin Pemohon dan Calon dari Puskesmas Kecamatan Setempat

1 Hari Kerja / PemohonBilaBerkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Formulir Kawin N1 dan Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Pengantar Kawin)

1. Nomor Telepon / Call Center PTSP Kelurahan Cipulir 0857 7240 6014

2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan aplikasi CRM 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Aplikasi JAKEVO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Urusan Perkawinan Kedua dan Selanjutnya (Umum)"