Standar Pelayanan Surat Pernyataan Ahli Waris (WNI Pribumi)

No. SK: 76 Tahun 2024

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  2. Surat Pernyataan dari Ahliwaris Bermaterai di tandatangani oleh : 1. Pemohon Bermaterai; 2. 2 (dua) Orang Saksi; 3. RT dan RW (Stempel)
  3. Foto sebagai bukti pada saat penandatanganan Surat Pernyataan Ahliwaris dan Saksi
  4. Fc KTP Para Ahliwaris
  5. Foto Copy dan Asli KK Para Ahliwaris
  6. Foto Copy dan Asli Akta Kelahiran /Ijazah Para Ahliwaris
  7. Foto Copy Surat Kematian Pewaris
  8. Foto Copy dan Asli Akta Cerai Apabila Bercerai
  9. Surat Kuasa Bermaterai bila dikuasakan
  10. Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Keabsahan Dokumen Bermaterai
  11. Foto Copy dan Asli Istri/Suamidan Anak Para Ahliwaris yang Sudah Meninggal
  12. Foto Copy dan Asli Surat Nikah para Ahliwaris Apabila Menikah

3 Hari Kerja/Pemohon (Bila berkas Lengkap)

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Surat Pernyataan Ahli Waris (WNI Pribumi)

1. Nomor Telepon / Call Center PTSP Kelurahan Cipulir 0857 7240 6014

2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan aplikasi CRM 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Pernyataan Ahli Waris (WNI Pribumi)"