Standar Pelayanan Surat Keterangan Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik

No. SK: 76 Tahun 2024

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) Pemohon
  2. Foto Copy Sertifikat HGB
  3. Foto Copy PBB tahun Berjalan yang Sudah dibayar
  4. Surat Pernyataan dari pemilik bahwa rumah tersebut digunakan sebagai rumah tinggal ditandatangani oleh : 1. Pemohon Bermaterai; 2. 2 (dua) Orang Saksi; 3. RT dan RW (Stempel)
  5. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  6. Surat Permohonan dari Pemilik Tanah
  7. Surat Pernyataan Tidak Sengketa ditandatangani oleh : 1. Pemohon Bermaterai; 2. 2 (dua) Orang Saksi; 3. RT dan RW (Stempel)
  8. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik ditandatangani oleh : 1. Pemohon Bermaterai; 2. 2 (dua) Orang Saksi; 3. RT dan RW (Stempel)
  9. Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Keabsahan Dokumen Bermaterai
  10. Surat Pernyataan Ahliwaris, Jika dibutuhkan
  11. Surat Kuasa Bermaterai bila dikuasakan
  12. Foto/dokumentasi lokasi dan batas-batas Tanah Pemohon
  13. Menunjukan bukti Dokumen aslinya

2 Hari Kerja/Pemohon (Bila Berkas Lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik yang ditandatangani oleh Lurah

1. Nomor Telepon / Call Center PTSP Kelurahan Cipulir 0857 7240 6014

2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan aplikasi CRM 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik"