Standar Pelayanan Surat Pengantar Permohonan Hak (Tanah Milik Negara)

No. SK: 76 Tahun 2024

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) Pemohon
  2. Foto Copy alas hak dengan asalusul riwayat yang jelas
  3. Fc Pelunasan PBB 10 tahun yang sudah dibayar
  4. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  5. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Tidak Sengketa (Sesuai dengan Permen Agraria /Kepala BPN No 16 Tahun 2021) ditandatangani oleh : 1. Pemohon Bermaterai; 2. 2 (dua) Orang Saksi; 3. RT dan RW (Stempel); (melampirkan Fc 2 Orang saksi
  6. Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Keabsahan Dokumen Bermaterai
  7. Surat Pernyataan Ahliwaris, Jika dibutuhkan
  8. Surat Kuasa Bermaterai bila dikuasakan
  9. Foto/dokumentasi lokasi dan batas-batas Tanah Pemohon
  10. Surat Permohonan dari Pemohon
  11. Menunjukan Bukti Dokumen/Alas Hak Asli
  12. Fc. Akte Perusahaan apabila Pemohon Berupa PT/Perusahaan/Yayasan

3 Hari Kerja/Pemohon (BilaBerkasLengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonana Hak yang ditandatangani oleh Lurah

1. Nomor Telepon / Call Center PTSP Kelurahan Cipulir 0857 7240 6014

2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan aplikasi CRM 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Pengantar Permohonan Hak (Tanah Milik Negara)"