Standar Pelayanan Urusan Pertanahan

No. SK: 76 Tahun 2024

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) Pemohon
  2. Membawa fotocopy bukti kepemilikan tanah dengan asal usul riwayat yang jelas
  3. Foto Copy PBB Tahun Berjalan yang sudah dibayar
  4. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  5. Surat Permohonan dari Pemilik Tanah
  6. Surat Pernyataan Tidak Sengketa ditandatangani oleh : 1. Pemohon Bermaterai; 2. 2 (dua) Orang Saksi; 3. RT dan RW (Stempel)
  7. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik ditandatangani oleh : 1. Pemohon Bermaterai; 2. 2 (dua) Orang Saksi; 3. RT dan RW (Stempel)
  8. Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Keabsahan Dokumen Bermaterai
  9. Surat Pernyataan Ahliwaris, Jika dibutuhkan
  10. Surat Kuasa Bermaterai bila dikuasakan
  11. Foto/dokumentasi lokasi dan batas-batas Tanah Pemohon
  12. Menunjukan Bukti Dokumen/Bukti Kepemilikan Tanah Asli

3 Hari Kerja per Pemohon (bila berkas lengkap)


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Riwayat Tanah yang ditandatangani oleh Lurah

1. Nomor Telepon / Call Center PTSP Kelurahan Cipulir 0857 7240 6014

2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan aplikasi CRM 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Urusan Pertanahan"