Pelayanan Loket Pendaftaran

No. SK: 445/881/2024

  1. Kartu identitas pasien (KTP,SIM dam KK)
  2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda

  1. Petugas pendaftaran menanyakkan apakah pasien pernah berobat atau belum
  2. Petugas pendaftaran meminta kartu identitas
  3. Petugas pendaftaran melakukan identifikasi pasien dengan menanyakkan nama lengkap tanggal lahir dan alamat pasien sambal mencocokan jawaban pasien dengan data yang tertera di kartu identitas pasien
  4. Petugas pendaftaran menanyakkan keluhan pasien dan ruangan yang dituju
  5. Petugas pendaftaran mengisi map formular rekam medis baru dengan data identitas secara lengkap
  6. Petugas pendaftaran memberikan kode wilayah pada kartu identitas pasien dan rekam medis
  7. Petugas pendaftaran menjelaskan hak dan kewajiban pasien serta informasi terkait pelayanan pendaftaran
  8. Petugas pendaftaran meminta pasien untuk membaca dan menandatangani general Concent
  9. Petugas mendaftarkan pasien dan aplikasi Epusk dan menulis identitas pasien dalam buku register pendaftaran
  10. Petugas pendaftaran mengarahkan dan mempersilahkan pasien menunggu di ruang tunggu yang di tuju

5 Menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

1. Pelayanan Pendaftaran Pasien 2. Pelayanan rekam medis

1. UPTD Puskesmas Aek Parombunan Jl. Jendral Sudirman No.59 Sibolga (081360126102) 

 2. Email: puskesmas.aekparombunan@yahoo.com 

 3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store