Permohonan Aktivasi Akun PKP sekaligus Sertifikat Elektronik

  1. Formulir permintaan Sertifikat Digital (ttd, materai dan stempel)
  2. Tidak ada tunggakan pajak dan sudah melaporkan SPT Tahunan 2 tahun terakhir yang sudah jatuh tempo untuk badan dan seluruh pengurus
  3. Pas photo direktur dalan compact disk (terbaru dalam 3 bulan terakhir)
  4. Denah lokasi usaha; Foto kantor tampak depan
  5. Password dan kode aktivasi akun PKP
  6. BPS/BPE SPT Tahunan Badan 2 tahun terakhir
  7. FC Akta Pendirian/Perubahan
  8. FC KK seluruh pengurus
  9. FC KTP dan NPWP seluruh pengurus

  1. Wajib pajak mengajukan permohonan dengan datang langsung atau mengirimkan berkas melalui jasa ekspedisi ke KPP terdaftar
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas dan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat BPS
  3. Petugas melakukan penelitian atas permohonan dan menerbitkan Surat Tugas verifikasi lapangan usaha
  4. Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala KPP menandatangani Surat Tugas verifikasi lapangan usaha
  5. Petugas melakukan verifikasi lapangan usaha sesuai dengan alamat usaha yang terdaftar pada NPWP. Proses 10 hari kerja
  6. Petugas membuat Laporan Hasil Penelitian Lapangan dalam Rangka Aktivasi Akun PKP yang disetujui oleh Kepala Seksi Pelayanan
  7. Pengurus NPWP datang ke KPP untuk membuat sertifikat elektronik dan passhprase

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Elektronik

Kring Pajak 1500200, pengaduan@pajak.go.id, @kring_pajak, fax 0215251245, www.pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Aktivasi Akun PKP sekaligus Sertifikat Elektronik"