Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  1. Formulir Permohonan PKP (ttd dan stempel)
  2. Sudah melaporkan SPT Tahunan 2 tahun terakhir yang sudah jatuh tempo dan tidak ada tunggakan
  3. Salinan KTP dan NPWP seluruh pengurus
  4. Salinan Akta Pendirian/Perubahan
  5. Salinan NPWP Badan

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan ke KPP terdaftar dengan datang langsung atau mengirimkan berkas melalui jasa ekspedisi
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas dan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat BPS
  3. Proses 1 hari kerja
  4. Petugas melakukan penelitian atas permohonan pengukuhan PKP dan menerbitkan Surat Pengukuhan/Penolakan PKP
  5. Wajib Pajak datang kembali ke KPP untuk mengambil Surat Pengukuhan/Penolakan PKP dengan menunjukkan BPS

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Kring Pajak 1500200, pengaduan@pajak.go.id, @kring_pajak, fax 0215251245, www.pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)"