No. SK: 069/57/2024
3
(tiga) bulan
sejak disposisi Kepala Bagian Organisasi diterima oleh Sub Koordinator
Kelembagaan dan Analisis Jabatan
Tidak dipungut biaya
1. Surat Sekda mengenai pertimbangan dan/atau persetujuan usulan penataan kelembagaan; 2. Draft Peraturan Walikota Perubahan SOTK
1. Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Bagian Organisasi, Sekretariat Daerah Kota Sibolga : Jl. Dr. Sutomo Nomor 26 A, Sibolga 2. Menyampaikan melalui Kotak Saran dan Pengaduan pada Bagian Organisasi. 3. Facebook : @BagOrganisasi SetdakotSibolga 4. Instagram : @organisasi_setdakot 5. Email : setdaorganisasi21@gmail.com |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store