Pelayanan Pendaftaran

  • Persyaratan Pendaftaran
    1. • Menunjukkan nomor antrean
    2. • Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    3. • Menunjukkan Kartu JKN KIS/BPJS bagi Peserta
    4. • Membayar Retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  1. Pasien/pengunjung mengambil nomor antrean di loket pendaftaran
  2. Nomor antrean dibagi sesuai dengan kelompok umur (kluster) yaitu Kluster 2 untuk ibu hamil, ibu nifas, ibu bersalin, bayi, balita, usia pra sekolah, usia sekolah dan remaja, sedangkan Kluster 3 untuk usia produktif dan lansia
  3. Pasien/pengunjung menunggu nomor antreannya dipanggil oleh petugas loket pendaftaran
  4. Petugas loket pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data serta keluhan pasien
  5. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien/pengunjung sesuai poli/kluster yang dituju

Waktu pelayanan di ruang pendaftaran adalah  selama 3-5 menit.

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pendaftaran ke poli/kluster yang dituju

  1. UPT. Puskesmas Singkawang Timur II, Jl. Sebakuan No 71 A, Mayasopa, Singkawang, 79251
  2. Kontak Pengaduan : 083194780521
  3. Email: upt.pkmskwtimur2@gmail.com
  4. Website: puskestimur2.singkawangkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"