Pengukuhan Pengusahan Kena Pajak

  1. Formulir Pengukuhan PKP
  2. Fotocopy KTP dan NPWP
  3. Dokumen pendukung

  1. Pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan mengajukan permohonan secara tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan
  2. Pengukuhan PKP berdasarkan permohonan Pengusaha , dapat diberikan sepanjang Pengusaha memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. untuk Pengusaha orang pribadi atau Warisan Belum Terbagi: 1. telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya dan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan 2. tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang Pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; b. untuk Pengusaha Badan dengan status pusat: 1. telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya dan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; 2. tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; dan 3. seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2; c. untuk Pengusaha Badan dengan status cabang: 1. Pengusaha Badan dengan status pusat telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya dan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang perpajakan; 2. tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak; dan 3. pimpinan cabang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2; d. untuk Pengusaha Badan dengan bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation): 1. seluruh anggota Kerja Sama Operasi (Joint Operation) telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya dan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan perundangundangan di bidang perpajakan; 2. seluruh anggota Kerja Sama Operasi (Joint Operation) tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; dan 3. seluruh pengurus atau penanggung jawab Kerja Sarna Operasi (Joint Operation) rnernenuhi ketentuan sebagairnana dirnaksud pada angka 1 dan angka 2; e. untuk Instansi Pernerintah, tidak rnernpunyai utang pajak kecuali utang pajak yang telah rnernperoleh persetujuan untuk rnengangsur atau rnenunda pernbayaran pajak.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak/Surat Penolakan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

1. Tlp ke (021)1500200 2. Email ke pengaduan@pajak.go.id 3. Situs web pengaduan@pajak.go.id 4. Chat pajak di laman www.pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengukuhan Pengusahan Kena Pajak"