12 Bulan
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
1. Tlp ke (021)1500200
2. Email ke pengaduan@pajak.go.id
3. Situs web pengaduan@pajak.go.id
4. Chat pajak di laman www.pajak.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store