Penghapusan NPWP

  1. Fotocopy KTP dan NPWP
  2. Dokumen pendukung
  3. Formulir Penghapusan NPWP

  1. Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP atas Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, berdasarkan permohonan atau secara jabatan
  2. Permohonan penghapusan NPWP diajukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, wakil, atau kuasa Wajib Pajak
  3. Permohonan penghapusan NPWP dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat
  4. Termasuk pihak yang dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP : a. bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, yaitu keluarga sedarah atau semenda; b. bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yaitu seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; c. bagi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, yaitu salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, pihak yang mengurus harta peninggalan, atau kuasa dari wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; atau d. bagi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k, yaitu penanggung jawab proses likuidasi Instansi Pemerintah.
  5. Dalam hal Wajib Pajak memiliki NPWP Cabang, permohonan penghapusan NPWP Pusat juga merupakan permohonan penghapusan bagi seluruh NPWP Cabang.
  6. Permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan bersamaan atau setelah pengajuan permohonan pencabutan PKP

12 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak

1. Tlp ke (021)1500200 2. Email ke pengaduan@pajak.go.id 3. Situs web pengaduan@pajak.go.id 4. Chat pajak di laman www.pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghapusan NPWP"