Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar

  1. Formulir Pemindahan Wajib Pajak
  2. Fotocopy KTP dan NPWP
  3. Dokumen pendukung yang menyatakan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain.

  1. Pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar hanya dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak dengan NPWP Pusat
  2. Wajib Pajak cabang yang tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain tidak dapat mengajukan permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar namun harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP Cabang ke KPP Lama; dan mengajukan permohonan pendaftaran Wajib Pajak cabang baru ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha baru.
  3. Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar dapat disampaikan secara langsung ke KPP Lama, KPP Baru, atau KP2KP Baru atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat
  4. Dalam hal permohonan diterima oleh KPP Baru atau KP2KP Baru, Kepala KPP Baru atau KP2KP Baru meneruskan permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar ke KPP Lama pada hari kerja yang sama dengan saat permohonan diterima di KPP Baru atau KP2KP Baru
  5. Atas pemindahan Wajib Pajak yang juga berstatus sebagai PKP tidak dilakukan pencabutan pengukuhan PKP di KPP Lama

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah, Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP

1. Tlp ke (021)1500200 2. Email ke pengaduan@pajak.go.id 3. Situs web pengaduan@pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar"