Data dan Informasi

No. SK: 069/57/2024

  1. Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan kepada Kepala bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Sibolga atau
  2. Penerima/Pengguna Layanan hadir langsung di Bagian Organisasi, Sekretariat daerah Kota Sibolga menunjukkan identitas dan mengisi buku tamu. (Informasi/data yang diminta dalam kewenangan Bagian Organisasi, Sekretariat Daerah Kota Sibolga).

  1. Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan atau datang langsung ke Bagian Organisasi, Sekretariat Daerah Kota Sibolga dengan menunjukkan identitas.
  2. Kepala Bagian Organisasi memberikan disposisi surat permohonan kepada Analis Kebijakan yang bersangkutan.
  3. Analis Kebijakan memberikan disposisi/menugaskan pelaksana yang berkompeten untuk memberikan layanan data dan/atau informasi.
  4. Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan data dan/atau informasi kepada Penerima/Pengguna Layanan.
  5. Dalam hal tertentu, Kepala Bagian Organisasi atau Analis Kebijakan yang bersangkutan dapat langsung memberikan layanan data dan/atau informasi kepada Penerima/Pengguna Layanan.

1. Melalui Surat Permohonan : Menerima jawaban 1 (satu) hari sejak Surat Permohonan diterima oleh Pegawai yang bersangkutan.

2. Datang Langsung : 1 (satu) jam sejak permintaan informasi disampaikan.

Tidak dipungut biaya

Informasi yang dibutuhkan terkait bidang yang diperlukan secara lisan maupun tertulis (dalam bentuk softcopy/hardcopy document), antara lain : 1. Produk-produk peraturan atau kebijakan lain; 2. Data dan/atau informasi lain terkait bidang yang diperlukan.

1. Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Bagian Organisasi, Sekretariat Daerah Kota Sibolga : Jl. Dr. Sutomo Nomor 26 A, Sibolga 

 2. Menyampaikan melalui Kotak Saran dan Pengaduan pada Bagian Organisasi. 

 3. Facebook : @BagOrganisasi SetdakotSibolga 

 4. Instagram : @organisasi_setdakot 

 5. Email : setdaorganisasi21@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store