No. SK: 188/21/431.216.2/2020
Tanggapan atas permohona data dan informasi harus segera dipenuhi dalam jangka waktu 10 hari Kerja
Tidak dipungut biaya
PPID
Pengadu perlu menyertakan identitas diri, seperti KTP, SIM, atau paspor. Jika pengadu mewakili badan hukum atau badan publik, maka perlu menyertakan salinan akta notaris atau dokumen pengesahan.
dapat disampaikan ke Dinas Kominfo Kabupaten Situbondo Jl.PB.Sudirman No.1 Situbondo
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store