Pengelola Informasi dan Dokumentasi

No. SK: 188/21/431.216.2/2020

  • SURAT PERMOHONAN
    1. Identitas Pemohon

Tanggapan atas permohona  data dan informasi harus segera dipenuhi dalam jangka waktu 10 hari Kerja

Tidak dipungut biaya

PPID

Penanganan pengaduan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilakukan dengan beberapa langkah, yaitu:
  • Pengadu mengisi formulir permohonan informasi atau aplikasi LAPOR
  • Anggota PPID mengecek kelengkapan data pengadu
  • Anggota PPID mencatat permohonan dan memberikan tanda bukti kepada pengadu
  • Anggota PPID menindaklanjuti permohonan dalam waktu maksimal 10 hari
  • Anggota PPID dapat menghubungi pengadu atau mengirimkan informasi melalui email 
    <svg focusable="false" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg" viewBox="0 0 24 24"></svg>
Untuk menyampaikan pengaduan, pengadu dapat: Datang langsung ke sekretariat PPID, Melalui kotak pengaduan, Melalui surel, Melalui laman. 

Pengadu perlu menyertakan identitas diri, seperti KTP, SIM, atau paspor. Jika pengadu mewakili badan hukum atau badan publik, maka perlu menyertakan salinan akta notaris atau dokumen pengesahan. 

dapat disampaikan ke Dinas Kominfo Kabupaten Situbondo Jl.PB.Sudirman No.1 Situbondo


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PPID.situbondokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelola Informasi dan Dokumentasi"