UJI & SERTIFIKASI KOMPETENSI

No. SK: 800/2073/VI.05/2024

  1. ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti Uji kompetensi

  1. Melakukan Identifikasi kebutuhan sertifikasi
  2. Menyusun rencana penetapan kegiatan sertifikasi dan pengajuan rencana anggaran ke TAPD
  3. Menyusun jadwal pelaksanaan uji kompetensi dan klasifikasi jabatan
  4. Menyampaikan jadwal uji kompetensi dan daftar peserta ke OPD
  5. Kordinasi dengan instansi pembina dan tenaga asesor
  6. Pelaksanaan uji kompetensi serta pendokumentasian

Tentatif (sesuai dengan jadwal uji kompetensi yang telah ditetapkan)

Tidak dipungut biaya

Sertifikat kompetensi

Email: bpsdmd@lampungprov.go.id atau

(0721) 774279

Aplikasi SISMA SIGER
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "UJI & SERTIFIKASI KOMPETENSI"