Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan

No. SK: 800/2073/VI.05/2024

  1. calon peserta diklat yang memenuhi persyaratan mengikuti diklat tertentu dan dikirimkan oleh instansi asal peserta

  1. Identifikasi kebutuhan diklat yang diperoleh dari analisa terhadap perubahan regulasi, kebutuhan kompetensi, hasil evaluasi kinerja
  2. Perencanaan diklat melalui rapat dan kordinasi dengan instansi pembina
  3. Persiapan diklat dengan menyusun materi, jadwal dan pemateri, menetapkan kriteria peserta dan pemanggilan peserta, mempersiapkan kebutuhan administrasi dan fasilitas
  4. Pelaksanaan diklat berupa proses belajar mengajar lewat metode yang ditetapkan (tatap muka, online learning, atau blended learning)
  5. Evaluasi dan penilaian dengan memeriksa Instrumen Evaluasi Penyelenggaraan Diklat, membuat Berita Acara Evaluasi Akhir, membuat SK Penetapan Kelulusan, menerbitkan STTPP/sertifikat.


Tentatif (sesuai dengan jadwal diklat yang telah ditetapkan)

APBD/Kontribusi/Kemitraan

STTP/Sertifikat

Email: bpsdmd@lampungprov.go.id atau

(0721) 774279

Aplikasi SISMA SIGER
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan"