Layanan Offline Terpadu

  1. Salinan cetak dokumen pendukung sesuai jenis layanan yang diminta (misalnya, kartu identitas, formulir permohonan, dan sebagainya)

  1. Pengguna layanan datang ke Unit Layanan Terpadu
  2. Pengguna layanan mengambil nomor antrian
  3. Pengguna layanan menunggu panggilan loket sesuai dengan nomor antrian
  4. Pengguna layanan memenuhi persyaratan pelayanan dan menyerahkannya kepada petugas layanan
  5. Petugas layanan melakukan verifikasi, di mana: a. Jika persyaratan pelayanan sesuai, permohonan akan diteruskan ke unit kerja terkait sesuai dengan jenis layanannya; b. Jika persyaratan pelayanan tidak sesuai, permohonan akan dikembalikan kepada pengguna layanan
  6. Setelah pelayanan selesai, unit kerja terkait akan memberikan produk pelayanan kepada petugas layanan
  7. Pengguna layanan menerima produk pelayanan dari petugas layanan dan mengisi survei kepuasan masyarakat

1-2 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Salinan cetak dokumen administrasi, konsultasi, atau informasi yang relevan dengan kepentingan pengguna layanan

Kanal Pengaduan dan Aspirasi Terpadu (s.itk.ac.id/lapor)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Offline Terpadu"