Cetak NPWP Anggota Keluarga

  1. Formulir cetak NPWP Keluarga
  2. Salinan Kartu Keluarga
  3. Salinan KTP Anggota Keluarga (Isteri/anak)
  4. Salinan NPWP Kepala Keluarga

  1. Wajib Pajak mengisi formulir disertai lampiran dan mengajukan secara langsung maupun melalui pos tercatat ke KPP terdekat
  2. Petugas melakukan validasi kebenaran dan kelengkapan berkas permohonan
  3. Petugas menerbitkan NPWP Anggota Keluarga.

Jangka waktu penyelesaian 1 hari kerja setelah berkas diterima secara benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya

NPWP Anggota Keluarga

Segala jenis  pengaduan  layanan  dapat  disampaikan melalui saluran  resmi pengaduan:

  1. Telepon Kring Pajak : 1500 200
  2. Faks                         : (021) 5251245
  3. Email                        : pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter                      : @kring_pajak
  5. Website                   : pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat Pajak               :pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya
Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
  1. Telepon    : (0422)21097
  2. Faksmile  : (0422) 22608
  3. Email        : kpp.813@pajak.go.id
  4. Twitter      :  @pajakmajene
  5. Instagram : @pajakmajene



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store