Standar Pelayanan Balita dan Anak Prasekolah

No. SK: 83/PKM.GNR/SK/TU/VII/2024

  1. Pasien telah terdata di master e-puskesmas dan memiliki buku rekam medik
  2. Memiliki buku rekam medik

  1. Mendaftar melalui aplikasi e-puskesmas
  2. Perawat memanggil pasien sesuai antrian di klaster 2
  3. Petugas diklaster 2 melakukan pemeriksaan awal yaitu anamneses, suhu, tekanan darah, antropometri dan riwayat skrining sesuai paket pelayanan menurut siklus hidup
  4. Jika belum dilakukan skrining, maka petugas menentukan kelayakan pasien diskrining.
  5. Apabila pelayanan tidak dapat diberikan secara lengkap pada saat kunjungan karena kondisi pasien atau hal lainnya, petugas melakukan penjadwalan skrining/pelayanan lanjutan pada waktu dan tempat yang disepakati bersama pasien (Puskesmas, Pustu, Posyandu, atau FKTP yang sudah bekerja sama dengan Puskesmas).
  6. Bila pasien membutuhkan pelayanan lainnya maka dapat dilakukan rujukan internal seperti pelayanan lainnya maka dapat dilakukan rujukan internal seperti pelayanan laboratorium, tindakan medis, rawat inap (bila ada), dan palayanan klaster lainnya sesuai permasalahan yang ditemukan.
  7. Bila pasien telah menyelesaikan seluruh pelayanan, maka dapat menuju pelayanan farmasi (jika ada resep dokter ) dan pulang
  8. Bila pasien membutuhkan layanan spesialistik/rujukan lainnya, maka dirujuk ke FKRTL dan fasilitas lainnya

5-10 menit sesuai kondisi pasien

Tidak dipungut biaya

Rekam Medis Pasien (RME), Pencatatan/registrasi pasien dalam system informasi epuskesmas, Resep, Pengantar pemeriksaan laboratorium, Pengantar konsul Standar Pelayanan Balita dan Anak Pra Sekolah


  1. Datang langsung ke Puskesmas dan menemui petugas Ganra
  2. Kotak saran

  3. Email : puskesmas.ganra@yahoo.com

  4. Call Center : 082348550595

  5. Telepon Kepala UPTD Puskesmas Ganra

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Call Center : 082348550595

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Balita dan Anak Prasekolah"