Layanan Registrasi Dan Verifikasi Penyedia

  1. KTP
  2. NPWP
  3. Jika dikuasakan : Surat kuasa (asli); KTP yang dikuasakan (asli dan fotokopi)
  4. SIUP/Sesuai Bidang Usaha, TDP/NIB, Akta Pendirian, Akta Perubahan,Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Akta pendirian & Perubahan) (asli dan fotokopi);
  5. Ijazah, Transkip, CV, dan Sertifikat sesuai bidang keahlian yang dimiliki, SPT Tahun Terakhir (asli dan fotokopi)
  6. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (Bermaterai)
  7. Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Pajak (asli dan copy) ;
  8. Surat Keterangan Pengukuhan Kena Pajak (PKP) (jika ada) (asli dan copy).

  1. 1. Awal: Penyedia menyampaikan berkas permohonan kepada verifikator LPSE; 2. Akhir: Verifikator LPSE secara otomatis melalui aplikasi LPSE mengirimkan kode akses kepada penyedia melalui email dan menyerahkan kembali berkas permohonan. 3. Keluaran/output : Kode Akses (Username & password)

Merupakan kegiatan verifikasi terhadap seluruh informasi dan dokumen yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa sebagai persyaratan pendaftaran serta melakukan persetujuan atau penolakan atas permohonan pendaftaran penyedia barang/jasa berdasarkan hasil verifikasi (dalam bentuk user id dan password)

Tidak dipungut biaya

1. Lembar Bukti Verifikasi dan penerimaan berkas 2. User id dan password penyedia aktif (sudah bisa login di LPSE)

1. Telepon : 021-7521440 2. WhatsApp : 08111355507 3. Email : hdlpsedepok@gmail.com, infolpse@ukpbj.depok.go.id, helpdesklpse@ukpbj.depok.go.id 4. Kotak Saran : Ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online