Paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
Tidak dipungut biaya
Bukti Pemindahbukuan atau Surat Penolakan Pemindahbukuan
Kring Pajak (021) 1500200
Saluran resmi KPP Pratama Surabaya Krembangan:
email: kpp.605@pajak.go.id; Telegram Pelayanan: 08211 8888 605
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store