Pemindahbukuan (Pbk)

  1. Formulir Pemindahbukuan
  2. Bukti pembayaran pajak yang akan dipindahbukukan
  3. Surat Pernyataan Tidak Keberatan untuk Dipindahbukukan (jika PBK beda NPWP maupun ke NPWP cabang yg berbeda)
  4. Fotocopy KTP Wajib Pajak atau Pengurus Wajib Pajak Badan
  5. Surat Penunjukan (tidak bermaterai) jika dikuasakan dan fotocopy KTP Penerima Penunjukkan

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pemindahbukuan secara langsung ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan atau melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan
  2. Petugas akan meneliti kelengkapan berkas, jika sudah lengkap petugas akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS)
  3. Permohonan akan diteliti oleh petugas dalam jangka waktu paling lama 21 hari dan menerbitkan Bukti Pemindahbukuan atau Surat Penolakan Pemindahbukuan

Paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.


Tidak dipungut biaya

Bukti Pemindahbukuan atau Surat Penolakan Pemindahbukuan

Kring Pajak (021) 1500200

Saluran resmi KPP Pratama Surabaya Krembangan:
email: kpp.605@pajak.go.id
; Telegram Pelayanan: 08211 8888 605


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store