Permohonan Perpanjangan Penahanan KPN

  1. Surat Permohonan/ Pengantar
  2. Laporan Polisi
  3. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidik (SPDP)
  4. Surat Perintah Penyidikan
  5. Surat Perintah Penahanan
  6. Berita Acara Pendapat (Resume);
  7. Berita Acara Penahanan
  8. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan
  9. Berita Acara Perpanjangan Penahanan
  10. Surat Perpanjangan Penahanan (T-4)
  11. Surat Perpanjangan Penahanan Tk. Penuntut (T-7)

  • Prosedur Pengajuan Permohonan Perpanjangan Penahanan oleh KPN
    1. Penyidik menyiapkan berkas sesuai dengan persyaratan yang diminta
    2. Penyidik menginput permohonan dan data pendukung ke Aplikasi E-Berpadu
    3. Setelah Berkas diinput, PN memeriksa permohonan tersebut dan mem-verifikasi kelengkapan berkas
    4. Setelah semuanya lengkap, Admin PN akan mengunggah Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh KPN di Aplikasi E-Berpadu
    5. Penyidik dapat mengunduh Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh KPN yang sudah bertanda tangan elektronik di E-Berpadu

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Penetapan Perpanjangan Penahanan KPN

-
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perpanjangan Penahanan KPN"