Sertifikat Elektronik

  • Wajib pajak orang pribadi
    1. Formulir permintaan Sertifikat Elektronik
    2. Fotocopy KTP dan NPWP
  • Wajib Pajak Badan
    1. Formulir permintaan Sertifikat Elektronik
    2. Fotocopy KTP dan NPWP pengurus Wajib Pajak yang namanya tertera di Akta Pendirian atau Akta Perubahan
    3. Fotocopy Akta Pendirian dan/atau Akta Perubahan

  1. PKP/Pimpinan PKP yang tercantum dalam Akta Pendirian mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik secara tertulis ke KPP tempat PKP dikukuhkan.
  2. Petugas KPP melakukan kegiataan verifikasi dan autentikasi identitas pemohon
  3. Wajib Pajak mempersiapkan passphrase

Paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.


Tidak dipungut biaya

Sertifikat Elektronik

Kring Pajak (021) 1500200

Saluran resmi KPP Pratama Surabaya Krembangan:
email: kpp.605@pajak.go.id
; Telegram Pelayanan: 08211 8888 605


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store