No. SK: 118/KPN.W16-U9/SK.OT1.2/IV/2024
15 (lima belas) menit apabila persyaratan sudah lengkap
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2019 Biaya PNBP sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
Surat kuasa khusus yang telah didaftarkan
1. Melalui aplikasi – SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id
2. Melalui aplikasi – LAPOR : https://www.lapor.go.id
3. Melalui aplikasi - SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id
4. Melalui nomor telepon KPK : (021) 25578300
5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Palangkaraya : (0536) 3221853
6. Email Pengadilan Negeri Kuala Kurun : pn.kkn1@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store