Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

No. SK: 118/KPN.W16-U9/SK.OT1.2/IV/2024

  1. Surat Kuasa Khusus
  2. Fotocopy Berita Acara Sumpah Advokat
  3. Fotocopy Kartu Tanda Pengenal Anggota Advokat
  4. Fotocopy Kartu Identitas (KTP/SIM)
  5. Fotocopy Surat Tugas (Bagi Kuasa dari Instansi)

  1. Petugas menerima Surat Kuasa Khusus dan memeriksa kelengkapan persyaratan, dan memberi cekslist
  2. Petugas Meregister Surat Kuasa Khusus dan memberikan Nomor dalam Surat Kuasa
  3. Petugas Meminta tanda tangan kepada Panitera
  4. Petugas menyerahkan formular biaya pendaftaran Surat Kuasa Khusus kepada Pemohon untuk membayar dikasir
  5. Melakukan Pembayaran PNBP Surat Kuasa Pemohon
  6. Petugas menyerahkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan

15 (lima belas) menit apabila persyaratan sudah lengkap

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2019 Biaya PNBP sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

Surat kuasa khusus yang telah didaftarkan

1. Melalui aplikasi – SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id 

2. Melalui aplikasi – LAPOR : https://www.lapor.go.id 

3. Melalui aplikasi - SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id 

4. Melalui nomor telepon KPK : (021) 25578300 

5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Palangkaraya : (0536) 3221853

6. Email Pengadilan Negeri Kuala Kurun : pn.kkn1@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Kuasa Khusus"