Permohonan Surat Keterangan (Eraterang)

No. SK: 118/KPN.W16-U9/SK.OT1.2/IV/2024

  1. Surat Permohonan dari Pemohon
  2. Surat Pernyataan (Bermaterai Rp10.000)
  3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. Fotocopy SKCK Pemohon
  5. Fotocopy IZAJAH Terakhir
  6. Pas foto ukuran 4 x 6

  1. Berkas diterima sesuai dengan cheklist kelengkapan dan ditandatangani oleh Petugas PTSP
  2. Melakukan Pendaftaran Surat Keterangan melalui Aplikasi Eraterang
  3. Melakukan verifikasi akun yang sudah didaftarkan
  4. Mencetak/ Print Out Surat Keterangan yang telah didaftarkan pada Aplikasi Eraterang
  5. Menyerahkan berkas kelengkapan dan Surat Keterangan yang sudah dicetak kepada Pimpinan untuk ditandatangani
  6. Menyerahkan Surat Keterangan yang sudah ditanda tangani oleh Pimpinan kepada Pemohon
  7. Pemohon melakukan pembayaran biaya pendaftaran Surat Keterangan sesuai dengan PNBP yang telah ditetapkan


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2019 Biaya PNBP sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

Surat Keterangan

1. Melalui aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan): siwas.mahkamahagung.go.id

2. Melalui Email : pn.kkn1@gmail.com

3. Melalui nomor telepon BAWAS MA RI : (021) 29079177

4. Tertulis melalui pos ke alamat : Pengadilan Negeri Kuala Kurun (Meja Pengaduan) - Jl. Tjilik Riwut Km. 08 Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan (Eraterang)"