Layanan Kesejahteraan Mahasiswa

No. SK: PM/UNHAS/FK/KMHS/01

  • Persyaratan yang perlu disertakan pada saat mengurus Kesejahteraan Mahasiswa
    1. Satu bulan atau setelah surat edaran diterima dari rektorat, dilakukan pengumuman mengenai penjaringan penerima beasiswa melalui Website Kemahasiswaan Unhas, dan kami sampaikan ke website fakultas dan surat ke Prodi Kedokteran, prodi psikologi dan prodi Kedokteran hewan. Syarat Penerima Beasiswa dapat dilihat di portal kemahasiswaan http://kemahasiswaan.unhas.ac.id Batas akhir penerimaan berkas adalah 2 minggu setelah pengumuman dikeluarkan
    2. Mahasiswa melakukan pengumpulan berkas beasiswa melalui platform online yang telah disediakan
    3. Staf melakukan seleksi terhadap berkas yang masuk dan membuat daftar sesuai dengan rangking, setelah pengumuman resmi dikeluarkan oleh rektorat, mska kan disusun daftar penerima beasiswa berdasarkan kuota yang telah di tentukan
    4. Daftar penerima diajukan ke Wakil Dekan Bidang Akademik & Kemahasiswaan untuk diperiksa dan ditanda tangani sebagai tanda persetujuan dan akan di scan bersama berkas aslinya untuk disimpan dibagian arsip
    5. Kemudian daftar penerima beasiswa beserta berkasnya diajukan ke rektorat dan akan dikeluarkan SK Penerima Beasiswa
    6. SK Rektor diinformasikan melalui papan pengumuman,website fakultas dan surat kepada Ketua Prodi Kedokteran,Kedokteran hewan & Prodi Psikologi

  • Diagram Alir Prosedur Kesejaahteraan Mahasiswa
    1. Diagram Alir Prosedur Kesejaahteraan Mahasiswa

2 bulan 

Tidak dipungut biaya

Layanan Kesejahteraan Mahasiswa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kesejahteraan Mahasiswa"