Cetak Ulang Kode Aktivasi

No. SK: KEP-99/KPP.2710/2024

  • Persyaratan Cetak Ulang Kode Aktivasi:
    1. Surat permohonan cetak ulang kode aktivasi
    2. Fotokopi surat keterangan kehilangan dari kepolisian
    3. Fotokopi bukti penerimaan surat dari KPP atas surat permohonan kode aktivasi dan password

  • Layanaan ini diberikan kepada
    1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengajukan permohonan cetak ulang kode aktivasi.
  • Pihak yang mengajukan permohonan:
    1. Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak
  • Cara Pengajuan:
    1. PKP mengajukan permohonan secara tertulis ke KPP tempat PKP dikukuhkan.
  • Contoh Formulir dan Lampiran Yang Digunakan:
    1. Formulir Permohonan Cetak Ulang Kode Aktivasi.

Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi/Penolakan Permohonan Kode Aktivasi

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1.   Telepon : 1500200 

2.   Faksimile: (0741) 668732  

3.   Email : pengaduan@pajak.go.id 

4.   Twitter : @kring_pajak 

5.   Website : pengaduan.pajak.go.id 

6.   Chat pajak : www.pajak.go.id 

Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau  unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store