Pelayanan Kefarmasian

No. SK: Nomor 36 tahun 2023

  1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarganya
  2. Pasien telah mendaftar melalui unit Pendaftaran

  1. Pasien datang bawa resep
  2. Petugas mengidentifikasi pasien
  3. Skrining, jika tidak jelas penulisan resep menghubungin dokter/penulis resep
  4. Resep lengkap
  5. Pengambilan obat dan pemberian label
  6. Obat diperiksa kembali
  7. Penyerahan obat disertai PIO kepada pasien.

a. Standar pelayanan obat jadi : 15 Menit

b. Standar pelayanan obat racikan : 30 Menit

- Gratis untuk pasien KIS / BPJS 

- Tarif sesuai PERDA Untuk pasien Umum

Menerima Resep , Pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai , Pelayanan Resep

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1). Secara langsung (offline) 

         Menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di Puskesmas Gilireng melalui tatap muka atau dengan mengisi form pengaduan/kr itik/saran yang disediakan di tiap unit layanan.

2). Secara tidak langsung/daring (online) 

     i. Telepon/sms melalui nomor 0853-9583-6762

    ii. Whatsapp melalui nomor : 0853-9583-6762

    iii. Surel (email)melalui : puskesmasgilireng2020@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Kefarmasian"