Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2)

  • PBB-P2
    1. MEMBAWA SPPT
    2. MEMBAWA KARTU KELUARGA
    3. MEMBAWA DOKUMEN TANAH
    4. MEMBAWA KTP
    5. MEMBAWA FOTO OBJEK PAJAK

  • Verifikasi Berkas
    1. Wajib pajak melakukan pendaftaran di meja pelayanan dan dilakukan verifikasi kelengkapan berkas
  • PENGISIAN FORM PENGAJUAN
    1. Mengisi formulir SPOP dan LSPOP sesuai data pendukung lengkap
  • INPUT PENGAJUAN PADA APLIKASI
    1. Petugas melakukan input data di aplikasi PBB-P2
  • VALIDASI DATA
    1. Data yang telah diinput di aplikasi divalidasi oleh petugas dan dilakukan konfirmasi kepada wajib pajak
  • PENETAPAN PBB-P2
    1. Data yang telah divalidasi dilakukan penetapan untuk penerbitan tagihan pajak
  • CETAK SPPT
    1. SPPT PBB-P2 yang telah ditetapkan kemudian dicetak dan diserahkan kepada wajib pajak

1. Verifikasi Berkas : 5 Menit

 

2. Pengisian Form Pengajuan : 2 Menit

 

3. Input Pengajuan Pada Aplikasi : 2 Menit

 

4. Validasi Data  : 2 Menit

 

5. Penetapan Pbb-P2 : 2 Menit

 

6. Cetak SPPT : 2 Menit

Tidak dipungut biaya

Pbb-p2

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2)"