Pelayanan Penerbitan Administrasi Kependudukan (Surat Pengantar Akta Kelahiran, Surat Keterangan Beda Nama/Data, Surat Keterangan Domisili dan Surat Keterangan Kematian

  1. Dokumen /berkas pendukung
  2. Tanda pengenal/identitas

  1. Pemohon mengajukan Surat Pengantar Akta Kelahiran, Surat Keterangan Beda Nama/Data, Surat Keterangan Domisili dan Surat Keterangan Kematian
  2. Ditelaah dan diterima oleh petugas administrasi;
  3. Penelitian berkas dan penanda tanganan pengantar;
  4. Penyampaian berkas kepada operator;
  5. Pengentrian data pemohon dan pencetakan dokumen;
  6. Penelitian hasil cetak dokumen dan pembubuhan tanda tangan serta stempel Kelurahan;
  7. Pengembalian berkas dan dokumen kepada petugas administrasi untuk disampaikan kepada pemohon.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Pengantar Akta Kelahiran, Surat Keterangan Beda Nama/Data, Surat Keterangan Domisili dan Surat Keterangan Kematian

a. Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan 

2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan 

3. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)



b. Alur Penanganan Pengaduan

1. Pengguna Layanan Menyampaikan aduan secara lisan/telepon/tertulis 

2. Pejabat Pengelola Pengaduan menerima aduan 

3. Tim Pengelola Pengaduan 

4. Pengguna Layanan menerima jawaban pengaduan



c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan: 

Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Administrasi Kependudukan (Surat Pengantar Akta Kelahiran, Surat Keterangan Beda Nama/Data, Surat Keterangan Domisili dan Surat Keterangan Kematian"