Persetujuan / Izin Penyitaan

No. SK: 118/KPN.W16-U9/SK.OT1.2/IV/2024

  • Kelengkapan Persetujuan / Izin Penyitaan
    1. Surat Permohonan/ Pengantar
    2. Laporan Polisi
    3. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidik (SPDP)
    4. Surat Perintah Penyidikan
    5. Surat Perintah Penyitaan
    6. Berita Acara Penyitaan (Persetujuan Penyitaan)
    7. Surat Tanda Terima Penerimaan (Persetujuan Penyitaan;
    8. Berita Acara Pendapat (Resume).

  • Langkah-Langkap Pengajuan Penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan
    1. Penyidik menyiapkan berkas sesuai dengan persyaratan yang diminta
    2. Penyidik menginput permohonan dan data pendukung ke Aplikasi E-Berpadu
    3. Setelah Berkas diinput, PN memeriksa permohonan tersebut dan mem-verifikasi kelengkapan berkas
    4. Setelah semuanya lengkap, Admin PN akan mengunggah Penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan di Aplikasi E-Berpadu
    5. Penyidik dapat mengunduh Penetapan Penyitaan yang sudah bertanda tangan elektronik di E-Berpadu

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kepaniteraan Pidana

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Persetujuan / Izin Penyitaan"