Persetujuan / Izin Penggeledahan Badan / Rumah

No. SK: 118/KPN.W16-U9/SK.OT1.2/IV/2024

  • Kelengkapan Persetujuan / Izin Penggeledahan Badan /
    1. 1. Surat Permohonan/ Pengantar
    2. 2. Laporan Polisi
    3. 3. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidik (SPDP)
    4. 4. Surat Perintah Penyidikan;
    5. 5. Surat Perintah Penggeledahan;
    6. 6. Berita Acara Penggeledahan (Persetujuan Penggeledahan);
    7. 7. Berita Acara Pendapat (Resume).

  • Langkah-Langkap Pengajuan Penetapan Izin/Persetujuan Penggeledahan
    1. Penyidik menyiapkan berkas sesuai dengan persyaratan yang diminta
    2. Penyidik menginput data permohonan dan data dukung lainnya sesuai dengan berkas yang diminta di Aplikasi E-Berpadu.
    3. Setelah Berkas diinput, PN memeriksa permohonan tersebut dan mem-verifikasi kelengkapan berkas
    4. Setelah semuanya lengkap, Admin PN akan mengunggah Penetapan Izin/Persetujuan Penggeledahan di Aplikasi E-Berpadu
    5. Penyidik dapat mengunduh Penetapan Penggeledahan yang sudah bertanda tangan elektronik di E-Berpadu

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kepaniteraan Pidana

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Persetujuan / Izin Penggeledahan Badan / Rumah "