Pelayanan Legalisasi Surat

No. SK: 188/02.1/K/411.514/2024

  • Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
    1. foto copy KK
    2. KTP Asli
    3. surat keterangan miskin dari desa
  • Legalisasi Surat Rekomendasi Camat, SILTAP, ADD, DD
    1. Surat pengantar dari desa untuk camat
    2. surat permintaan pembayaraan (SPT)
  • Legalisasi Ahli Waris
    1. FC KTP
    2. FC KK
    3. akte kematian
    4. FC buku nikah
    5. surat pernyataan waris yang telah di tanda tangani oleh semua ahli waris di ketahui kepala desa

  • Legalisasi Surat Surat
    1. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi;
    2. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan;
    3. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya;
    4. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas langsung diproses legalisasi
    5. Setelah produk selesai dilegalisasi, petugas loket menyerahkan kembali Kepada Pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Legalisasi Ahli Waris, Surat Legalisasi Rekomendasi, Surat Legalisasi SKTM

Pemohon / masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan

A.   Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1)  Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

2)  Whatapps (0823-3758-4116) Nama Petugas (Rosy)

3)  Telp. ( 0358 ) 5551415

4)  Kotak Saran (Pengaduan tertulis disampaikan ke kotak     pengaduan)

5)  Website : https://patianrowo.nganjukkab.go.id

6)  Online melalui SP4N LAPOR! (https://www.lapor.go.id)

7)  Media Sosial :

-            Instagram : kec_patianrowo

-            Youtube : Kecamatan Patianrowo Official

-            Facebook : Kecamatan Patianrowo

-            Email : patianrowokecamatan@gmail.com


B.  Alur Penangan Pengaduan

- Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan/telpon/tertulis
- Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan 
- Tim/Petugas pengelola pengaduan menjawab atau merespon aduan 
- Pengguna layanan menerima jawaban pengaduan 

C.  Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

-     Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 5 hari kerja.

-         Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja.

-         Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja.

-     Pengaduan berkadar pengawasan dan memperlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari  kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat"