No. SK: 188/02.1/K/411.514/2024
30 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Legalisasi Ahli Waris, Surat Legalisasi Rekomendasi, Surat Legalisasi SKTM
Pemohon / masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan
A. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan
2) Whatapps (0823-3758-4116) Nama Petugas (Rosy)
3) Telp. ( 0358 ) 5551415
4) Kotak Saran (Pengaduan tertulis disampaikan ke kotak pengaduan)
5) Website : https://patianrowo.nganjukkab.go.id
6) Online melalui SP4N LAPOR! (https://www.lapor.go.id)
7) Media Sosial :
- Instagram : kec_patianrowo
- Youtube : Kecamatan Patianrowo Official
- Facebook : Kecamatan Patianrowo
- Email : patianrowokecamatan@gmail.com
B. Alur Penangan Pengaduan
- Pengguna layanan menyampaikan aduan secara
lisan/telpon/tertulis
- Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan
- Tim/Petugas pengelola pengaduan menjawab atau merespon aduan
- Pengguna layanan menerima jawaban pengaduan
C. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :
- Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 5 hari kerja.
- Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja.
- Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja.
- Pengaduan berkadar pengawasan dan memperlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store