Pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK-1)

No. SK: 560/DISNAKER/IX/2024/14

  1. Fc Ijazah SD s/d Terakhir
  2. Fc KTP
  3. Pas Photo Ukuran 2x3 CM (2 lembar)
  4. Map Biasa (2 lembar)
  5. Nomor HP

  • Kartu Pencari Kerja (AK-1)
    1. Pemohon mengajukan berkas pembuatan kartu pencari kerja (AK1)
    2. Petugas memeriksa dan meregistrasi kelengkapan dokumen
    3. Petugas memproses pembuatan kartu pencari kerja (AK1)
    4. Petugas mencetak kartu pencari kerja (AK1)
    5. Pemohon menandatangani kartu pencari kerja (AK1) yang telah dicetak
    6. Petugas menandatangani kartu pencari kerja (AK1)
    7. Kartu yang sudah ditandatangani dan diserahkan stempel dinas diserahkan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Pencari Kerja (AK-1)

Jl. Tugu Timur, Ps. Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah

Kabupaten Kuantan Singingi, Kode Pos 29562, Teluk Kuantan 

Petugas : Yovi Yuliana SE 

Email     : disnakerkuansing@gmail.com

 Cp. 081378068988

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK-1)"