Penghapusan NPWP

No. SK: KEP-99/KPP.2710/2024

  • Persyaratan Layanan
    1. Surat keternagan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak meninggalkan warisan, untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia dan tidak meinggalkan warisan;
    2. Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selamalamanya;
    3. Dokumen yang menyatakan penghasilan neto nya tidak melebihi PTKP, untuk Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP;
    4. Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak mgm melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP yang terpisah dari suaminya;
    5. Dokumen berupa kartu keluarga, untuk anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, namun telah memiliki NPWP;
    6. Dokumen berupa surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisantelah selesai dibagi;
    7. Dokumen berupa surat pernyataan di atas materai dari slaah satu pengurus Wajib Pajak pusat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak cabang tidak melakukan kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain, untuk Wajib Pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain;
    8. Dokumen berupa fotokopi akta pembubaran Badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, untuk Wajib Pajak Badan yang dilikuidasi atau dibubarkan;
    9. Dokumen berupa fotokopi dokumen penghentian kegiatan usaha di Indonesia, untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;
    10. Dokumen berupa laporan keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan pada kementrian negara/Lembaga, untuk Instansi Pemerintah yang dilikuidasi; atau
    11. Surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP lebih dari satu dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan berdasarkan permohonan atau secara jabatan.

  • Pihak Yang Mengajukan Permohonan adalah
    1. Wajib Pajak yang bersangkutan
  • Wakil atau kuasa Wajib Pajak Badan Yang dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP:
    1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
    2. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selamalamanya;
    3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP;
    4. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta tdan penghasilan serta tidak mgm melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya;
    5. Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami;
    6. Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP;
    7. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi;
    8. Wajib Pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain;
    9. Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabuangan usaha;
    10. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;
    11. Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undnagan di bidang perpajakan, yang dilikuidasi karena mengalami kondisi: tidak lagi beroperasi sebagai Instansi Pemerintah, pembubaran Instansi Pemerintash yang disebabkan karena penggabuangan Instansi Pemerintah, tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya, atau tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh pihak lain;
    12. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, tidak termasuk NPWP Cabang; dan/atau m. Wajib Pajak yang memiliki NPWP Cabang; dan/atau secara nayta tidak lagi mempunyai suatu hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan berkenaan dengan objek pajak PBB.
  • Cara Pengajuan: Wajib Pajak menyampaikan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dilakukan:
    1. Secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP; atau
    2. Melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
  • Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan: Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif, penghapusan NPWP dilakukan sepanjang Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. Tidak mempunyai utang pajak, atau mempunyai uatang pajak, namun: a. Utang pajak yang penagihannya telah daluwarsa; dan/atau b. Utang pajak yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; atau Wajib Pajak yang tidak mempunyai kekayaan;
    2. Tidak sedang dilakukan Tindakan: a. Pemeriksaan untuk menguji keoatuhan pemenuhan kewajiban perpaajakan: b. Pemeriksaan bukti permulaan; c. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;atau d. Penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan;
    3. Tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure);
    4. Tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement);
    5. Seluruh NPWP cabang telah dihapus, dalam hal penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP pusat;
    6. Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, berupa: a. Keberatan; b. Atau penghapusan sanksi pengurangan administrasi; c. Pengurangan atau pembatalan SKP; d. Pengurangan atau pembatalan STP; e. Pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau penelitian PBB; f. Gugatan; g. Banding; h. Dan/atau Peninjauan Kembali.

Paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, atau Instansi Pemerintah; atau 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak Badan. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud telah terlampaui dan Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah waktu berakhir.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Pemberitahuan Penetapan WP secara jabatan; 2. Surat Keputusan Penghapusan NPWP; atau 3. Surat Penolakan Penghapusan NPWP

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1.   Telepon : 1500200 

2.   Faksimile: (0741) 668732  

3.   Email : pengaduan@pajak.go.id 

4.   Twitter : @kring_pajak 

5.   Website : pengaduan.pajak.go.id 

6.   Chat pajak : www.pajak.go.id 

Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau  unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store