Pemindahan Wajib Pajak

  • Orang Pribadi
    1. Formulir pemindahan Wajib Pajak yang sudah di tandatangani
    2. Fotokopi KTP dan NPWP
  • Badan
    1. Formulir pemindahan Wajib Pajak yang sudah di tandatangani dan di stempel
    2. Fotokopi KTP dan NPWP Pengurus/Pimpinan
    3. Fotokopi Akta Pendirian dan/atau Perubahan
    4. Surat Keterangan Domisili dari kelurahan

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan pemindahan Wajib Pajak yang telah diisi dan ditandatangani secara tertulis: 1) secara langsung; 2) melalui pos; atau 3) melalui perusahaan jasa ekspedisi, disampaikan ke KPP/KP2KP lama atau baru
  2. Wajib Pajak yang dapat melakukan pemindahan adalah Wajib Pajak dengan status NPWP Aktif

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (0374) 43227

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter : @kring_pajak 

5. Website : pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan HubunganMasyarakat atau unit kerja lainnya. 

8. SP4N LAPOR! : lapor.go.id

 

Saran dan masukan dapat disampaikan melalui: 

1. Telepon : (031) 8483198, 8483196

2. Email : kpp.615@pajak.go.id

3. Facebook : Kantor  Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut

4. Twitter : @pajaksbyrungkut

5. Instagram : @pajaksbyrungkut


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store