Sertifikat Elektronik

  1. Surat permintaan Sertifikat Elektronik
  2. Menunjukkan asli dan menyerahkan salinan kartu identitas berupa KTP Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pengurus
  3. Menunjukkan asli dan menyerahkan salinan paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing (WNA)
  4. Menunjukkan asli dan menyerahkan salinan kartu NPWP Pengurus
  5. Menunjukkan asli dan menyerahkan salinan Akta Pendirian dan/atau Perubahan atau Surat Pendirian Cabang bagi Wajib Pajak Cabang
  6. Menunjukkan asli dan menyerahkan salinan SK Penunjukan Kepala Cabang bagi Wajib Pajak Cabang

  1. Wajib Pajak/Pimpinan Wajib Pajak yang tercantum dalam Akta Pendirian mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik secara tertulis ke KPP

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Elektronik

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (0374) 43227

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter : @kring_pajak 

5. Website : pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan HubunganMasyarakat atau unit kerja lainnya. 

8. SP4N LAPOR! : lapor.go.id

 

Saran dan masukan dapat disampaikan melalui: 

1. Telepon : (031) 8483198, 8483196

2. Email : kpp.615@pajak.go.id

3. Facebook : Kantor  Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut

4. Twitter : @pajaksbyrungkut

5. Instagram : @pajaksbyrungkut


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store