Aktivasi EFIN

  • Wajib pajak orang pribadi
    1. Formulir aktivasi EFIN
    2. Fotocopy KTP
  • Wajib Pajak Badan
    1. Formulir aktivasi EFIN
    2. Fotocopy KTP dan NPWP pengurus
    3. Fotocopy Akta Pendirian dan Akta Perubahan (jika ada)
    4. Surat Kuasa bermaterai jika dikuasakan dan fotocopy KTP Penerima Kuasa

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis dan disampaikan secara langsung ke KPP terdaftar
  2. Petugas akan meneliti kelengkapan berkas, jika sudah lengkap petugas akan melakukan proses penerbitan nomor EFIN

Paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.


Tidak dipungut biaya

Nomor EFIN

Kring Pajak (021) 1500200

Saluran resmi KPP Pratama Surabaya Krembangan:
email: kpp.605@pajak.go.id
; Telegram Pelayanan: 08211 8888 605


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store