Pemintaan Kembali Kartu NPWP/SKT/SPPKP

  • Wajib pajak orang pribadi
    1. Formulir permohonan permintaan kembali NPWP/SKT/SPPKP
    2. Fotocopy KTP
    3. Surat Kuasa bermaterai jika dikuasakan dan fotocopy KTP Penerima Kuasa
  • Wajib Pajak Badan
    1. Formulir permohonan permintaan kembali NPWP/SKT/SPPKP
    2. Fotocopy KTP dan NPWP Pengurus Wajib Pajak
    3. Fotocopy Akta Pendirian dan Akta Perubahan (jika ada)
    4. Surat Kuasa bermaterai jika dikuasakan dan fotocopy KTP Penerima Kuasa

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis dan disampaikan secara langsung ke KPP terdaftar
  2. Petugas akan meneliti kelengkapan berkas, jika sudah lengkap petugas akan melakukan cetak ulang dokumen yang diminta

Paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.


Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP/SKT/SPPKP

Kring Pajak (021) 1500200

Saluran resmi KPP Pratama Surabaya Krembangan:
email: kpp.605@pajak.go.id
; Telegram Pelayanan: 08211 8888 605


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store