Penetapan Wajib Pajak Non Efektif

  • Wajib pajak orang pribadi
    1. Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif
    2. Fotocopy KTP
    3. Surat Pernyataan Memenuhi Kriteria Wajib Pajak Non Efektif
    4. Surat Kuasa bermaterai jika dikuasakan dan fotocopy KTP Penerima Kuasa
  • Wajib Pajak Badan
    1. Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif
    2. Fotocopy KTP dan NPWP Pengurus Wajib Pajak
    3. Fotocopy Akta Pendirian dan/atau Akta Perubahan (jika ada)
    4. Surat Pernyataan Memenuhi Kriteria Wajib Pajak Non Efektif
    5. Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak Non-Efektif
    6. Surat Kuasa bermaterai jika dikuasakan dan fotocopy KTP Penerima Kuasa

  1. Permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif diajukan secara tertulis, serta dilampiri dengan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif dan dokumen pendukung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
  2. Petugas Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan permohonan, menerbitkan dan menyampaikan BPS kepada Wajib Pajak apabila permohonan memenuhi ketentuan, dan mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung maupun tertulis kepada wajib pajak apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan.
  3. Petugas Kantor Pelayanan Pajak membuat laporan hasil penelitian, melakukan perekaman, dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif atau Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif.

Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.


Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Penetapan Non Efektif atau Surat Penolakan Penetapan Non Efektif

Kring Pajak (021) 1500200

Saluran resmi KPP Pratama Surabaya Krembangan:
email: kpp.605@pajak.go.id
; Telegram Pelayanan: 08211 8888 605


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store