Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak

  • Pengusaha orang pribadi
    1. Formulir aktivasi akun PKP
    2. bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP; bagi Warga Negara Asing, yaitu fotokopi paspor, atau fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
    3. Foto dari WP langsung dicetak di kertas A4
    4. Tidak memiliki tunggakan utang pajak
    5. Sudah melaporkan SPT Tahunan 2 tahun terakhir
    6. Aktivasi akun PKP bisa diajukan sekaligus pada saat mengajukan pengukuhan PKP
  • Pengusaha Badan
    1. Formulir aktivasi akun PKP
    2. Fotocopy KTP dan NPWP seluruh pengurus
    3. Fotocopy Akta Pendirian dan/atau Akta Perubahan (jika ada)
    4. Foto dari Pengurus Wajib Pajak langsung dicetak di kertas A4
    5. Tidak memiliki tunggakan utang pajak bagi Badan dan seluruh pengurusnya
    6. Sudah melaporkan SPT Tahunan 2 tahun terakhir bagi Badan dan seluruh pengurusnya
    7. Aktivasi akun PKP bisa diajukan sekaligus pada saat mengajukan pengukuhan PKP

  1. Permintaan aktivasi akun PKP dapat disampaikan: 1. bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP; 2. paling lama 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP, bagi PKP yang pengukuhannya berdasarkan permohonan; atau 3. setelah dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan. PKP menyerahkan permohonan aktivasi akun PKP ke KPP tempat PKP terdaftar atau mengirimkan berkas persyaratan melalui pos/jasa ekspedisi lainnya.
  2. Petugas akan melakukan visit ke lapangan untuk mengecek keberadaan usaha secara nyata

Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.


Tidak dipungut biaya

Pemberitahuan Kode Aktivasi

Kring Pajak (021) 1500200

Saluran resmi KPP Pratama Surabaya Krembangan:
email: kpp.605@pajak.go.id
; Telegram Pelayanan: 08211 8888 605


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store