Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

  • Pengusaha orang pribadi
    1. Formulir Pengukuhan PKP
    2. bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP; bagi Warga Negara Asing, yaitu fotokopi paspor, atau fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
    3. Foto dari Wajib Pajak langsung dicetak di kertas A4
    4. Tidak memiliki tunggakan utang pajak
    5. Sudah melaporkan SPT Tahunan 2 tahun terakhir
  • Pengusaha Badan
    1. Formulir Pengukuhan PKP
    2. Fotocopy KTP dan NPWP seluruh pengurus
    3. Fotocopy Akta Pendirian dan/atau Akta Perubahan (jika ada)
    4. Foto dari Pengurus Wajib Pajak langsung dicetak di kertas A4
    5. Tidak memiliki tunggakan utang pajak bagi Badan dan seluruh pengurusnya
    6. Sudah melaporkan SPT Tahunan 2 tahun terakhir bagi Badan dan seluruh pengurusnya

  1. Layanan ini diberikan kepada Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN yang melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  2. Petugas Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian. Apabila persyaratan telah lengkap dan sesuai, diterbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Namun, apabila tidak lengkap ataupun tidak sesuai, maka diterbitkan Surat Penolakan Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.


Tidak dipungut biaya

Surat Pengukuhan PKP atau Surat Penolakan Pengukuhan PKP

Kring Pajak (021) 1500200

Saluran resmi KPP Pratama Surabaya Krembangan:
email: kpp.605@pajak.go.id
; Telegram Pelayanan: 08211 8888 605


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store